Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mantan Bupati Kapuas Kalteng, Ben Brahim S. Bahat meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
“Atau paling setidaknya saya mohon agar dilepaskan dari segala tuduhan,” kata Ben membacakan pledoi (surat pembelaannya) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11/2023) pagi.
Saat membacakan pledoi pribadinya secara langsung di depan majelis hakim, Ben tampak tidak dapat menahan emosinya dan dari kedua matanya menitik air mata.
Dalam pembelaannya, Ben bersikukuh bahwa perkaranya bukanlah tindak pidana korupsi gratifikasi dari para pengusaha seperti yang dakwaan pertama Jaksa KPK.
Dia juga menolak disebut meminta menerima dan memotong pembayaran dari para aparatur negara dan kas umum. Baginya itu hanya perkara perdata berupa pinjam meminjam antara dirinya dengan para pihak.
Keyakinan dirinya bahwa perkara itu pinjam meminjam diperkuat juga dengan pernyataan para saksi dalam persidangan. Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat dan Septedy sama-sama menyatakan perkara itu pinjam meminjam.
“Saya tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di dalam persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ben menyampaikan akibat perkara tersebut diri, istri, anak-anak, orang tua kandung dan keluarga besarnya menjadi hujatan seluruh masyarakat. Bukan hanya masyarakat Kapuas, Kalteng bahkan Indonesia.
“Karir yang saya bangun dan banggakan selama ini runtuh dalam sekejap akibat perkara ini,” tandasnya. (fer)