• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Bersalah Korupsi, Mantan Kepala BPBD Pulang Pisau Divonis 15 Bulan Penjara

Kamis 15 Juni 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau, Salahudin.

Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon Tahun Anggaran 2020 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Dalam kasus korupsi tersebut bukan hanya Salahudin seorang saja yang jadi terdakwa tetapi lima orang. Terdakwa lainnya adalah Rahmad Kartolo selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kemudian Direktur CV Citra Jaya yang merupakan pelaksana proyek dan pemberi kuasa direksi, Purwanto dan Nanang Rusmiadi serta Amiek Suratna sebagai penerima kuasa dari direksi dan komanditer.

“Menjatuhkan  pidana  kepada terdakwa Salahudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya, Senin (12/6/2023) sore.

Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon TA 2020 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Rahmad Kartolo divonis pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Nanang Rusmiadi divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp50 juta subdidair tiga bulan penjara.

Nanang juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp169,276 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila Nanang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Amiek Suratna divonis penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan sedangkan Purwanto dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subdidair pidana kurungan selama dua bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim.

Henricho Fransiscust. Foto: ist.

Sehubungan putusan tersebut, Henricho Fransiscust selaku Penasihat Hukum terdakwa Salahudin, Nanang Rusmiadi dan Amiek Suratna mengatakan berdasarkan fakta persidangan vonis yang diterima kliennya semestinya paling lama hanya satu tahun.

Dia beralasan, karena seluruh bibit sengon yang dibeli telah disampaikan ke penerima yakni kelompok tani dan itu ada bukti berita acaranya. Kliennya betanggung jawab hanya sampai di situ bukannya sampai bibit ditanam.

kliennya juga tidak bertanggung jawab terkait banyaknya bibit sengon yang mati. Kondisi itu banyak faktor penyebabnya diantaranya kondisi tanah dan cuaca serta apakah setelah menerima, masyarakat langsung menanam atau tidak.

“Tetapi dalam konteks mengurangi kualitas tidak ada dan bibitnya berdasarkan benih yang berkualitas,” ucap pengacara muda ini.

Dia membeberkan, dalam fakta persidangan terungkap kliennya Nanang Rusmiadi dan Amiek Suratna justru yang ditipu oleh seseorang yang bernama Agung selaku penyedia benih yang menyatakan seluruh bibit bersertifikat. Faktanya, ternyata pada bagian belakangan yang diterima tidak bersertifikat.

“Seharusnya Agung dikenakan juga oleh jaksa. Pokja juga semestinya dikenakan oleh jaksa karena Pokja yang meloloskan dan menerima bibit tidak bersertifikat,” tegasnya.

Diakhir penjelasannya, Henricho menyampaikan ketiga kliennya menerima vonis tersebut meski sebelumnya dalam persidangan terdakwa Nanang Rusmiadi menyatakan pikir-pikir sama dengan pernyataan JPU pada Kejari Pulang Pisau. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Tekankan Kesiapsiagaan BPBD Antisipasi Potensi Bencana Akhir Tahun Rabu 3 Desember 2025
  • Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana Rabu 3 Desember 2025
  • Dua Petarung Kalteng Sumbang Perak di Kejurnas Kickboxing 2025 Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Satu Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Satu Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak