PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sosialisasi dan penindakan terhadap pemberlakuan Pengetatan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2021 terus dilakukan Polda Kalteng. Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya, Bid Humas Polda Kalteng turut memasang spanduk sosialisasi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Pemasangan spanduk Pengetatan PPKM bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku selama PPKM Diperketat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Sejumlah pengetatan PPKM yang ada di Surat Edaran Walikota Palangka Raya diantaranya, perjalanan udara dan darat keluar dan masuk wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT PCR/Antigen, kecuali pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistic.
Kegiatan di pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 25 persen. Rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. layanan pesan antar tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Kegiatan perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kegiatan sosial dan hiburan malam seperti tempat hiburan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara. Sama halnya dengan kegiatan ibadah, masjid, mushola, gereja, pura dan vihara ditiadakan sementara.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta 25 orang dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketata dan tidak ada hidangan makan di tempat. Kegiatan unjuk rasa dan kegiatan bersifat keramaian ditiadakan sementara waktu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan dalam masa PPKM diperketat masyarakat Kota Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya diharap dapat menaati peraturan yang sudah dikeluarkan, baik dari SE Gubernur maupun walikota.
“Pengetatan PPKM demi keselamatan kita bersama. Ayo patuhi dan jangan cuek terhadap keadaan,” katanya, Minggu (11/7/2021).
Eko menuturkan jika selama Pengetatan PPKM tim gabungan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat untuk mencegah terjadinya kerumunan maupun pengumpulan massa. Sejumlah tempat yang sudah mendapat teguran dan tidak mengindahkan peraturan akan mendapat sanksi tegas sesuai surat edaran.
“Sanksi administrasi hingga pidana dapat dijatuhkan kepada pengelola, pengusaha maupun masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan,” tutupnya. (tbn/fer)