PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Meski pandemi Covid-19, peredaran narkotika golongan I jenis Sabu tidak juga berkurang di wilayah Kalteng, khususnya di kota Cantik Palangka Raya. Meski setiap harinya, selalu saja ada kurir, pengèdar dan bandar sabu yang tertangkap.
Untuk kesekian kali, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu yang beraksi di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
”Ya, pelaku merupakan seorang pria berinisial RD (33) kami amankan dari rumahnya di bilangan Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/10/2020) sekitar Pukul 18.00 WIB,” beber Asep.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket disuga sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tbn/fer)