Palangka Raya, jurnalborneo.co.id –Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalteng kembali menggelar Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu persyaratan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Ujian Dinas tahun 2023 dilaksanakan secara virtual, Selasa (25/7/2023) serta diikuti oleh 430 orang PNS lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Ujian Dinas dibuka oleh Kepala BKD Prov. Kalteng Lisda Arriyana. Dalam sambutannya Ia mengatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 kenaikan pangkat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
“Kenaikan pangkat bukanlah hak namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas prestasi kerja sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan pangkat seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi. Dalam memfasilitasi kenaikan pangkat ini Pemprov Kalteng telah menetapkan mekanisme berupa Ujian Dinas,” ujar Lisda.
Lisda berharap, melalui Ujian Dinas ini dapat membantu pengembangan karier dan kompetensi teknis bagi para PNS di lingkup Pemprov Kalteng.
Pelaksanaan Ujian Dinas secara daring dan berbasis Computer Based Test (CBT) untuk menghindari tatap muka dengan harapan bahwa apapun hasil yang diperoleh setiap peserta nantinya merupakan hasil jerih payah para peserta sendiri.
Selain itu dengan mengikuti Ujian Dinas ini para PNS dapat menguasai kemampuan dan kompetensi yang sesuai terlebih dahulu sebelum menduduki golongan atau pangkat yang lebih tinggi. (Red)