Pulang Pisau, JurnarBorneo.co.id -.Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sosialisasi bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau
yang diikuti ASN di lingkungan Pemkab.
Plt Kepala BKPP Pulang Pisau, Sapri Junjung kepada awak media, Selasa (5/7/2022) mengatakan, pegawai negeri sipil sendiri didudukan sebagai ASN yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, sekaligus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Sebagai ASN kita tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang, tetapi harus terus membenahi diri dalam memberikan
pelayanan kepada masyakarat yang semakin kompleks ini,” pesan Sapri yang juga menjabat Kepala Inspektur Pulang Pisau ini.
Kegiatan Sosialiasi Permen PAN & RB nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini tidak lain dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang manajemen kinerja dan disiplin pegawai, sehingga nantinya selaras dengan yang diamanatkan peraturan tersebut.
“Saya mengharapkan kita semua dapat mengemukakan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan kepegawaian,” ucapnya tegas.
Sementara, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengundang narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Banjarmasin. (tonny)