Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sri Hartati menegaskan bahwa seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa pengabdian secara sadar dan tanpa paksaan, serta tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah dari lokasi penempatan selama 10 tahun.
“Hari ini adalah awal dari perjalanan pengabdian sesungguhnya. Status sebagai CPNS bukanlah sebuah akhir, tetapi titik mula untuk bekerja dengan profesionalisme, loyalitas, dan dedikasi tinggi,” kata Sri Hartati di Muara Teweh, Rabu.
Hal itu dikemukakannya pada orientasi dan pembinaan mental bagi CPNS dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan Barito Utara yang berlangsung di aula Dinas PUPR Barito Utara.
Menurut dia, komitmen tersebut telah ditandatangani di atas materai sebagai bentuk keseriusan para CPNS dalam menerima amanah sebagai abdi negara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyematan pin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan simbol komitmen moral yang harus diwujudkan dalam pelayanan nyata kepada masyarakat.
“Kami tekankan pentingnya menjaga etos kerja, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” kata dia.Tim