Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Satu orang pria ditangkap oleh anggota Resmob Polres Pulpis karena perbuatannya yang melakukan pencurian di Jl. Abel Gawei, Kelurahan Pulang Pisau.
Sat Reskrim Polres Pulang Pisau setelah melakukan pemeriksaan menetapkan satu orang tersangka bernama Sapriansyah alias Sapri, laki-laki, 31 tahun, wiraswasta, Islam, alamat Jl. Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
Menurut keterangan dari saksi bahwa pencurian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali yaitu hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 dan hari Minggu tanggal 9 Juli 2023.
Dari beberapa kejadian modus operandi pencuriannya berbeda-beda antara lain menjebol langsung bangunan waletnya dan membongkar atau merusak kunci pintu belakang ruko, dimana di dalam ruko tersebut ada pintu masuk ke dalam rumah walet.
Barang bukti yang diamankan sarang walet dan emas hasil curian, satu unit motor Honda Scoppy yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku saat melakukan pencurian, satu buah obeng, palu, senter kepala, sebilah besi untuk menjatuhkan sarang burung walet dari atap gudang. (Tonny)