PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Untuk mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan perlu adanya tindakan preventif. Seperti penertiban penggunaan masker kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah.
Satbrimob Polda Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan patroli yustisi Covid-19 pendisiplinan protokol kesehatan. Kali ini dilakukan di kawasan Pasar Kahayan dan pertokoan di jalan Tjilik Riwut KM.1 kota Palangka Raya, Sabtu (15/05/2021) siang.
Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si., mengatakan selain patroli yustisi Covid-19, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker dan membawa hand santitizer pada saat beraktivitas serta selalu menjaga jarak.
“Lewat kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel polda kalteng di lapangan ini maka diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi dengan baik,” tuturnya. (tbn/fer)





