PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Personel Satbrimob Polda Kalteng kembali melaksanakan Patroli Operasi Yustisi, Sosialisasi Inmendagri, dan sosilaisasi Surat Edaran Walikota Palangka Raya terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Palangka Raya, Selasa (27/7/2021) siang.
Adapun yang menjadi sasaran patroli yustisi Jalan Yos Sudarso, Jalan A. Yani, Jalan Darmosugondo, Jalan Dr. Murjani, Jalan Diponegoro, Jalan Seth Adji, Jalan RTA Amilono, Jalan G. Obos dan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan patroli yustisi ini dilaksanakan guna menekan penyebaran covid-19 sesuai Surat Edaran Walikota Palangkaraya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandei Covid-19.
“Dalam pelaksanaan patroli yustisi, personel juga memberikan teguran kepada para pelanggar dan kemudian diberikan masker, personel juga melaksanakan pengecekkan kegiatan vaksinasi di SMKN 1 Palangka Raya, Puskesmas Pahandut dan Puskesmas Bukit Hindu,” tuturnya. (tbn/fer)





