KUALA KURUN, Jurnalborneo.co.id – Menjalani kehidupan di usia lanjut seharusnya lebih dekat dengan Yang Maha Kuasa. Namun tidak demikian dengan LB (55). Bue (kakek-red) beralamat di Desa Tampelas RT 02 Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah ini tertangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H mengatakan penangkapan tersangka LB terjadi di belakang gereja GKE Berkat Desa Tampelas Kecamatan Sepang jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, Sabtu sore (25/3/2020).
“Dari hasil penangkapan tersangka LB (55) didapat barang bukti total 200 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor 287,09 gram,” terang Untung.
Adapun kronologis penangkapannya terang Untung, awalnya pada hari Sabtu (25/3/2020) pukul 15.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gumas menerima informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tampelas Kecamatan Sepang, tepatnya di belakang gereja GKE Berkat jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, dicurigai bue LB yang sedang berada di tempat itu. Kemudian jajarannya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan di dalam bungkus rokok yang oleh tersangka diletakkan dalam saku celana kiri depan.
“Setelah diintegorasi, tersangka LB mengaku masih menyimpan paketan sabu lain di rumahnya. Lalu LB dibawa ke rumahnya di Desa Tampelas untuk digeledah dan kami memanggil kepala desanya sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku didapat 2 plastik klip besar sabu di dalam toples merk MBF dan 9 plastik klip sedang sabu di dalam toples merk Mekar serta 12 plastik klip yang di dalamnya terdapat 108 paket sabu yang ditaruh di dalam kaleng rokok merk GG. Total berat kotor sabu yang diamankan 287,09 gram,” kata perwira penyandang dua balok kuning ini.
Guna pengembangan lebih lanjut, bue bandar sabu ini di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Mapolres Gunung Mas berserta barang bukti 200 dua ratus plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Dengan total Berat Kotor/Bruto Gram 287,09 (Dua Ratus delapan puluh tujuh koma nol sembilan) Gram.
Satu HP warna unggu Merk Nokia beserta Sim Card, satu Timbangan Digital merk Pocket Scale beserta kotak, satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam Merah No. Pol (Belum keluar) warna Hitam beserta kunci kontak dan uang tunai sebesar Rp10 juta,- (Sepuluh Juta Rupiah). (fer)