PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Dirasa masih cukup tinggi kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau membuat Bupati Edy Pratowo memperpanjang status tanggap darurat Pandemi Covid-19. Perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 382 Tahun 2020.
Selain itu, Edy Pratowo juga memutuskan untuk menonaktifkan operasional Pos Lapangan (Poslap) Desa Mintin dan Poslap Desa Gohong per tanggal 31 Juli 2020. Posko yang masih ada hanya Posko Induk dan Poslap di Rumah Singgah (Isolasi) Covid-19 Christian Center Pulang Pisau.
Hal ini berdasarkan evaluasi yang mendalam bahwa orientasi penyebaran covid bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah transmisi lokal. Dan kegiatan penanganan covid nanti akan lebih berupa edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan. Sehingga, fokus tim satgas lebih ke aktifitas mobile langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat seperti pasar.
Kepala Pelaksana BPBD, Drs. Salahudin, menjelaskan bahwa Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau. Disebutkannya, pembentukan komite tersebut sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
“Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 383 Tahun 2020, maka terbentuklah Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi,” jelas Salahudin kepada media, Sabtu (01/08/2020). (fer/*)