Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar di ruang VIP lantai 2 kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangka Raya. Turut mendampingi, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Kalteng Dodik Achmad Akbar menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari tahapan audit laporan keuangan tahunan pemerintah daerah. Setelah menerima laporan tersebut, BPK akan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan interim sebelumnya dan menemukan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan laporan,” ungkap Dodik.
Sementara itu, Bupati Heriyus M. Yoseph menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar semakin akuntabel dan transparan. Ia menegaskan, Pemkab Mura berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang baik dan berorientasi pada hasil.
“Kami berusaha agar laporan keuangan daerah tersusun dengan baik, akurat, dan terhindar dari salah saji material. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Heriyus.
Melalui penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang.(red)





