BUNTOK, Jurnalborneo.co.id – Pergantian Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana dengan penjabat baru Deddy Winarwan yang ditunjuk pemerintah pusat, mendapat berbagai komentar dari berbagai pihak. Baik penolakan maupun dukungan.
Akibat adanya penolakan ini, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terpaksa menunda sementara waktu pelantikan Pj Bupati Barsel serta Penjabat Bupati Kotawaringin Barat yang harusnya dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (22/5/2023) sore.
Sementara banyak juga berbagai dukungan atas keputusan dari Kemendagri tersebut, salah satunya adalah dari Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) periode 2017-2022, yaitu H. Eddy Raya Samsuri.
Saat dikonfirmasi JurnalBorneo.co.id melalui pesan WhatsApp, Eddy Raya menjelaskan bahwa usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri pasti telah berdasarkan pada asas profesionalitas.
“Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat pastinya dari berbagai faktor, selain dari usulan gubernur. UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” tutur Eddy Raya.
“Saya hanya ingin menilai dari sisi positif untuk masyarakat Kabupaten Barsel saat ini. Keputusan Kemendagri seyogyanya harus dijalankan karena semua sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” tambahnya.
Eddy Raya yakin, keputusan Kemendagri atas hal ini agar dapat melakukan pengawasan dari adanya kemungkinan konflik kepentingan, terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu. (ton)