• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 23 September 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Cabut Permenpora No.14/2024, Ketum KONI Pusat Apresiasi Menpora RI Erick Thohir

Selasa 23 September 2025
in Jurnal Sport
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-jurnalborneo.co.id

Dalam konferensi pers, Menpora RI Erick Thohir mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 23 September 2025 di Media Center Kemenpora. Erick didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.

BeritaTerkait

Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

Tingkatkan Olahraga, KONI Kalteng Dukung Penuh Gubernur Cup

Sinergi, Lahirkan Atlet Hebat, KONI Kalteng Segera Gandeng GAPKI

Atas itikad baik Menpora RI mencabut Permenpora Nomor 14/2024, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marcinao Norman menyampaikan pendapat.

“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota; 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 Induk Cabang Olahraga, 6 organisasi fungsional dan masyarakat olahraga prestasi, mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi dan bangga kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 telah banyak membuat kegelisahan pembinaan olahraga prestasi di seluruh Indonesia.

Di samping itu, ada beberapa pasal yang melanggar undang-undang keolahragaan dan juga menyinggung peraturan lainnya, seperti otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah mengelola keuangannya sendiri untuk olahraga, khususnya.

“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” sambungnya.

“Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” lanjutnya.

Diharapkan, pemerintah dapat menjadi regulator yang mendukung organisasi olahraga sebagai pelaksana, baik KONI, Induk cabang olahraga, KOI, hingga di tingkat daerah dengan Dispora, KONI Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan cabang olahraga.

“Tata kelola organisasi olahraga akan semakin baik di masa yang akan datang, dan hal ini mencerminkan karakter pemimpin yang berjiwa Patriot Olahraga, pejuang di masa damai,” tegas Marciano menghimbau seluruh jajarannya.

“Dengan semangat Bersatu Berprestasi yang diwujudkan dalam sinergitas seluruh pihak, mari kita fokus mengejar target kita pada Indonesia Emas, yakni masuk 5 besar Olimpiade 2044, dan sekarang kita fokus sukseskan Asta Cita Nomor 4 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” tutup Marciano mengajak seluruh organisasi anggota KONI Pusat untuk sinergis dengan pemerintah.

Terkait keorganisasian olahraga, Menpora RI sempat menyinggung peran setiap organisasi. “Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah, kita ada KOI dan KONI yang memiliki mekanismenya masing-masing punya hak dan kewajiban. Mereka harus bisa membuka pintu dengan tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu biaya untuk pembinaan para atlet,” jelas Erick.

Menpora RI juga menyinggung tentang organisasi olahraga di Tanah Air. Menurut Erick, dualisme akan diselesaikan dengan aturan musyawarah, merujuk afiliasi dengan federasi internasionalnya masing-masing.

Di samping Permenpora Nomor 14/2024 resmi dicabut, selanjutnya akan dibuat Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, yang prosesnya akan melibatkan pemangku kebijakan olahraga.

Saat ini Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Selain itu, ada upaya penyederhanaan regulasi (simplifikasi) metode Omnibus Law yang dikelompokkan menjadi 4 klaster substansi teknis; Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi dan Industri Olahraga.(red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar  Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

Selasa 23 September 2025
Tingkatkan Olahraga, KONI Kalteng Dukung Penuh Gubernur Cup

Tingkatkan Olahraga, KONI Kalteng Dukung Penuh Gubernur Cup

Jumat 19 September 2025
Sinergi, Lahirkan Atlet Hebat, KONI Kalteng Segera Gandeng GAPKI

Sinergi, Lahirkan Atlet Hebat, KONI Kalteng Segera Gandeng GAPKI

Kamis 18 September 2025
Porprov XIII tahun 2006 Diputuskan Oktober

Porprov XIII tahun 2006 Diputuskan Oktober

Kamis 18 September 2025

Berita Terbaru

  • Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar Palangka Raya-jurnalborneo.co.id Selasa 23 September 2025
  • Cabut Permenpora No.14/2024, Ketum KONI Pusat Apresiasi Menpora RI Erick Thohir Selasa 23 September 2025
  • DPRD Kalteng Kembali Gelar Rapat BANMUS Susun Jadwal Kegiatan DPRD Kalteng Senin 22 September 2025
  • Hayyan Property Apresiasi Guru Berprestasi Kalteng, Pemenang Dapat Voucher Diskon Rumah Rp 25 Juta Jumat 19 September 2025
  • Menteri P2MI dan Cipayung Plus Kalteng Satukan Langkah, Lindungi Pekerja Migran Jumat 19 September 2025


Next Post
Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar  Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak