KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Wilayah Kecamatan Selat yang berada di Ibukota Kabupaten Kapuas menjadi perhatian khusus dalam pemberlakuan PPKM berstatus level 4 di Kapuas saat ini.
Untuk itu Plt. Camat Selat, Yaya Setiabudi, bersama dengan unsur Tripika Selat melakukan Peninjauan langsung ke lapangan.
“Kita sudah instruksikan ke Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Selat terkait pelaksanaan keagamaan di rumah ibadah (Shalat Jumat),” ujar Yaya Setiabudi, Jumat (6/8/2021).
Dikatakan Yaya, pihaknya berterima kasih dan apresiasi kepada pemuka agama yang berkenan memahami serta tidak melakukan Shalat Jumat di rumah ibadah sesuai ketentuan berlaku.
“Secara umum di wilayah Kecamatan Selat pelaksanaan ibadah Sholat Jumat di masjid sebagian besar sudah tidak dilaksanakan kendati masih terdapat beberapa masjid melaksanakan,” jelas Yaya Setiabudi.
Diharapkan ke depan agar sesuai dengan instruksi Bupati Kapuas terkait pemberlakuan PPKM berstatus level 4 di Kabupaten Kapuas bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Lg)
ket foto :
Plt. Camat Selat, Yaya Setiabudi, melihat langsung pengumuman di Masjid Agung Almuqarram Kapuas tidak melaksanakan shalat, Jumat (6/8/2021). Foto : Lg