Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH., MH melalui Kasie Penerangan Hukum (Penkum) H. Rustianto, SH.,MAP mengatakan Kejati Kalteng melalui Seksie Penkum telah melaksanakan sosialisasi pencegahan covid-19 sekaligus pembagian masker kepada pengendara yang melintas di persimpangan lampu lalulintas Bundaran Kecil Jalan G. Obos Palangka Raya, Selasa (19/5/2020).
“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran covid-19,” kata H. Rustianto kepada wartawan.
Haji Rus, sapaan akrabnya, menjelaskan sosialisasi yang disampaikan berupa himbauan agar masyarakat patuh pada aturan PSBB, selalu berolahraga dan menjaga kesehatan/kebugaran tubuh, makan makanan yang bergizi dan membiasakan pola hidup sehat.
Selain itu,tambahnya, masyarakat dihimbau sering cuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, tetap di rumah saja dan selalu menggunakan masker setiap keluar rumah.
Diakhir penjelasannya, Kasie Penkum mengutarakan kegiatan sosialisasi pencegahan covid-19 hari itu menggunakan pengeras suara yang terdapat di mobil penyuluhan hukum keliling Jaksa Menyapa yang dipunyai Kejati Kalteng. (fer)