JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di negeri ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan dan perintah khusus kepada seluruh satuan kerja di Indonesia.
“Perintah ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia di peringatan Hari Anti Korupsi sedunia,” kata Burhanuddin diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat (10/12/2021).
Empat perintah itu adalah:
1. Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD.
2. Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
3. Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi.
4. Tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia atas pencapaian dan prestasinya selama satu tahun ini,” ucap Jaksa Agung. (puspenkum kejagung/fer)





