Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah tampak banyak menunduk saat jumpa pers yang dilaksanakan di ruangan PTSP Kejari Palangka Raya, Jumat (22/3/2024) pagi.
Meski begitu, keduanya tidak bisa menutupi kegundahan dan kesedihan hatinya. Hal itu terlihat dari raut wajah keduanya yang sesekali menatap ke depan.
Sepasang kekasih yang telah menjalin asmara kurang lebih 4 tahun lamanya ini sejak pagi itu resmi menyandang predikat narapidana. Hanya dalam hitungan menit, sejoli yang masih berusia 21 dan 22 tahun itu akan dieksekusi ke hotel prodeo (penjara).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (19/3/2024) menyatakan dua orang ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Keduanya ditangkap sesudah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 082 Jalan Borneo 1 Menteng pada pemungutan suara serentak 14 Februari 2024 dengan menggunakan identitas milik orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pun divonis hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara terhadap dua terpidana.
Muhammad Rendra Prayoga mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Samaniah di Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Artinya sejoli ini mesti terpisah waktu dan ruang selama 3 bulan.
Menjelang dieksekusi ke penjara, Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada para wartawan disaksikan oleh Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren dan jajaran serta Anggota Bawaslu Palangka Raya, Yansen.
Kedua sejoli ini mengakui bahwa motif dari perkaranya murni karena faktor ekonomi. Mereka membutuhkan dana untuk membiayai kerusakan sepeda motor akibat kecelakaan.
Keduanya tergiur ketika ada oknum yang menawari uang ratusan ribu rupiah dengan cara mudah. Uang sebesar Rp500 ribu per orang akan diberikan apabila telah mencoblos surat suara di 10 tps pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. Berarti Rp50 ribu per tps.
Aksi pertama pencoblosan dilakukan di TPS 065 yang berada di Jalan Rindang Banua, Pahandut. Keberuntungan menaungi Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah dan puluhan orang yang tergabung dalam satu grup. Mereka berhasil melakukan aksinya.
Selanjutnya mereka menuju sasaran kedua yakni di TPS 082 di Jalan Borneo 1 Menteng. Salah seorang ibu yang sedang menunggu antrian mencoblos terkaget-kaget mendengar nama suaminya dipanggil petugas KPPS utk mencoblos padahal suaminya beberapa hari berada di luar kota. Ternyata yang mencoblos Muhammad Rendra Prayoga. Nasib sial, keduanya tertangkap.
Tragis, sudah jatuh tertimpa tangga. Uang belum diterima malah penjara 3 bulan dan denda jutaan rupiah yang didapat sepasang kekasih ini.
Terhadap kasus yang menjeratnya ke penjara, Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah merasakan ketidakadilan atas perkaranya dan mempertanyakan mengapa hanya mereka berdua yang ditangkap. Sedangkan orang-orang yang mengkoordinasikan, mengarahkan dan yang memberi formulir undangan dan menjanjikan dana tidak dipidana.
“Kami keberatan jika hanya kami berdua berdua yang dihukum. Sedangkan yang jadi otak atau dalang kasus itu tidak diapa-apakan,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, dia menyampaikan, bahwa dirinya dan terpidana Samaniah merasa menyesal sekali atas kasus dan hukuman yang diterima.
“Kami menyesal dan trauma atas kejadian ini,” ucapnya yang diikuti anggukan kepala Samaniah.
Menyikapi curhatan kedua sejoli ini, Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menunggu tindakan atau upaya Bawaslu Palangka Raya terhadap pihak-pihak lain yang patut diduga ikut bersama-sama melakukan tindakan pidana Pemilu tersebut.
Penantian itu didasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan sepasang kekasih ini melakukan tindakan pidananya bersama-sama saksi Eva Nuryana alias mama Tara dan saksi Salasiah Ai alias Iyah alias mama Rizky.
“Tindakan Bawaslu itu lah yang kami tunggu agar tercipta rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum (equality before the law),” tegas Datman.
Menanggapi sikap Kejari Palangka Raya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan akan segera menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan rapat pleno pada Sentra Gakkumdu.
“Dari Bawaslu sendiri, jika ada keberatan seperti itu maka akan kami rapatkan bersama-sama unsur anggota Sentra Gakkumdu lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan. Selanjutnya akan kami plenokan,” ucapnya. (fer)