• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 26 Januari 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Curhatan Sepasang Kekasih di Palangka Raya Jelang Dieksekusi ke Penjara

Jumat 22 Maret 2024
in Jurnal Palangka Raya
Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud (kanan ujung) dan jajaran bersama terpidana Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah jelang pelaksanaan eksekusi. Foto: fernando rajagukguk

Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud (kanan ujung) dan jajaran bersama terpidana Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah jelang pelaksanaan eksekusi. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah tampak banyak menunduk saat jumpa pers yang dilaksanakan di ruangan PTSP Kejari Palangka Raya, Jumat (22/3/2024) pagi.

Meski begitu, keduanya tidak bisa menutupi kegundahan dan kesedihan hatinya. Hal itu terlihat dari raut wajah keduanya yang sesekali menatap ke depan.

BeritaTerkait

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Sepasang kekasih yang telah menjalin asmara kurang lebih 4 tahun lamanya ini sejak pagi itu resmi menyandang predikat narapidana. Hanya dalam hitungan menit, sejoli yang masih berusia 21 dan 22 tahun itu akan dieksekusi ke hotel prodeo (penjara).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (19/3/2024) menyatakan dua orang ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Keduanya ditangkap sesudah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 082 Jalan Borneo 1 Menteng pada pemungutan suara serentak 14 Februari 2024 dengan menggunakan identitas milik orang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pun divonis hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara terhadap dua terpidana.

Muhammad Rendra Prayoga mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Samaniah di Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Artinya sejoli ini mesti terpisah waktu dan ruang selama 3 bulan.

Menjelang dieksekusi ke penjara, Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada para wartawan disaksikan oleh Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren dan jajaran serta Anggota Bawaslu Palangka Raya, Yansen.

Kedua sejoli ini mengakui bahwa motif dari perkaranya murni karena faktor ekonomi. Mereka membutuhkan dana untuk membiayai kerusakan sepeda motor akibat kecelakaan.

Keduanya tergiur ketika ada oknum yang menawari uang ratusan ribu rupiah dengan cara mudah. Uang sebesar Rp500 ribu per orang akan diberikan apabila telah mencoblos surat suara di 10 tps pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. Berarti Rp50 ribu per tps.

Aksi pertama pencoblosan dilakukan di TPS 065 yang berada di Jalan Rindang Banua, Pahandut. Keberuntungan menaungi Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah dan puluhan orang yang tergabung dalam satu grup. Mereka berhasil melakukan aksinya.

Selanjutnya mereka menuju sasaran kedua yakni di TPS 082 di Jalan Borneo 1 Menteng. Salah seorang ibu yang sedang menunggu antrian mencoblos terkaget-kaget mendengar nama suaminya dipanggil petugas KPPS utk mencoblos padahal suaminya beberapa hari berada di luar kota. Ternyata yang mencoblos Muhammad Rendra Prayoga. Nasib sial, keduanya tertangkap.

Tragis, sudah jatuh tertimpa tangga. Uang belum diterima malah penjara 3 bulan dan denda jutaan rupiah yang didapat sepasang kekasih ini.

Terhadap kasus yang menjeratnya ke penjara, Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah merasakan ketidakadilan atas perkaranya dan mempertanyakan mengapa hanya mereka berdua yang ditangkap. Sedangkan orang-orang yang mengkoordinasikan, mengarahkan dan yang memberi formulir undangan dan menjanjikan dana tidak dipidana.

“Kami keberatan jika hanya kami berdua berdua yang dihukum. Sedangkan yang jadi otak atau dalang kasus itu tidak diapa-apakan,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, dia menyampaikan, bahwa dirinya dan terpidana Samaniah merasa menyesal sekali atas kasus dan hukuman yang diterima.

“Kami menyesal dan trauma atas kejadian ini,” ucapnya yang diikuti anggukan kepala Samaniah.

Menyikapi curhatan kedua sejoli ini, Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menunggu tindakan atau upaya Bawaslu Palangka Raya terhadap pihak-pihak lain yang patut diduga ikut bersama-sama melakukan tindakan pidana Pemilu tersebut.

Penantian itu didasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan sepasang kekasih ini melakukan tindakan pidananya bersama-sama saksi Eva Nuryana alias mama Tara dan saksi Salasiah Ai alias Iyah alias mama Rizky.

“Tindakan Bawaslu itu lah yang kami tunggu agar tercipta rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum (equality before the law),” tegas Datman.

Menanggapi sikap Kejari Palangka Raya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan akan segera menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan rapat pleno pada Sentra Gakkumdu.

“Dari Bawaslu sendiri, jika ada keberatan seperti itu maka akan kami rapatkan bersama-sama unsur anggota Sentra Gakkumdu lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan. Selanjutnya akan kami plenokan,” ucapnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #indonesiahebat #kaltengberkah #polrijaya#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Menuju Panggung Dunia , ​ Atlet Taekwondo Kalteng Tembus Seleknas Pelatnas 2026 Minggu 25 Januari 2026
  • PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional Minggu 25 Januari 2026
  • Semangat Membara di Bumi Tambun Bungai: 61 Taekwondoin Kalteng Tempuh Ujian Sabuk Hitam Kukkiwon Minggu 25 Januari 2026
  • PORPROV XIII Kalteng 2026: Harga Mati, Tidak Ada Penundaan! Sabtu 24 Januari 2026
  • Aklamasi, M.Yadi Mu’at Terpilih Pimpin SMSI Kabupaten Seruyan Empat Tahun ke Depan Jumat 23 Januari 2026


Next Post
Anggota DPRD Berharap Pembangunan Kapuas Semakin Maju

Anggota DPRD Berharap Pembangunan Kapuas Semakin Maju

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak