KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (26/1/2022) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A. membenarkan kejadian tersebut
“Pelaku MJ (46) merupakan warga Handel Sepakat Desa Karya Bersama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas,” tutur Siti Rabiyatul, Kamis (27/1/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan korban yang dicegat pada Rabu (26/1/2022) pukul 17.45 WIB di jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas dengan mengancam menggunakan pisau dan merebut secara paksa motor milik korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dan atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti, yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk scoopy warna merah hitam dan BPKB sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dengan sangkaan Pasal 365 KUHPidana, tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan. (Lg)