PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id –Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah lbersama organisasi Dayak sepakati beberapa hal, terkait bentrok warga kasus sengketa lahan perkebunan di Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kesepakatan itu setelah pertemuan Pengurus DAD Provinsi Kalteng dengan pimpinan organisasi Dayak, yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DAD H Agustiar Sabran, Selasa (12/9/2023) sore.
Ketum DAD Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan, DAD Kalteng bersama pimpinan organisasi Dayak telah melakukan pertemuan dan rapat koordinasi terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Kotim. Kasus tersebut menjadi perhatian serius DAD, karena telah terjadi bentrok dan memakan korban jiwa.
“Kita sudah sepakati beberapa poin terkait bentrok antara warga atas sengketa lahan perkebunan di Pelantaran Kabupaten Kotim. Kita sangat menyayangkan bentrokan ini terjadi dan kita ingin kasus serupa tidak terjadi lagi di Kalteng, karena kita masyarakat Kalteng ini memiliki fasafah yang harus selalu dijunjung tinggi, yakni Falsafah Huma Betang,” tegas Agustiar.
Agustiar memastikan, DAD Kalteng akan mengambil langkah-langkah agar kasus ini tidak meluas dan agar semua pihak dapat menahan diri. Pada pertemuan DAD Kalteng dengan sejumlah pimpinan organisasi Dayak, telah disepakati beberapa poin.
“Kesepakatan ini nanti akan kita sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Kita ingin, investasi di Kalteng berjalan dengan baik dan kehadiran investasi membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat,” tukasnya.
Selanjutnya, DAD Kalteng juga meminta kasus hukum terhadap sengketa lahan tersebut segera diselesaikan. Dan meminta, pihak yang bersengketa tidak melibatkan masyarakat atau memanfaatkan masyarakat di lapangan.
Adapun beberapa poin kesepakatan DAD Kalteng bersama pimpinan Organisasi Dayak, yakni
1. Meminta semua pihak menahan diri atas bentrokan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kotim,
2. Meminta aparat dan pihak terkait mengusut tuntas kasus sengketa lahan hingga terjadinya bentrok antar warga,
4. Meminta seluruh pihak arif dan bijaksana menyikapai bentrok antar warga di Desa Pelantaran atas sengketa lahan perkebunan, tidak melakukan gerakan dan menyebarkan hoax terkait kasus tersebut,
5. Bentrokan yang terjadi bukan masalah SARA, tetapi kriminal murni terkait sengketa lahan perkebunan yang telah berposes secara hukum positif,
6. DAD dan Organisasi Dayak minta aktor terjadinya bentrok segera ditangkap. (Red)









