PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Keinginan kuat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menumpas peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu membuahkan hasil yang memuaskan. Bagaimana tidak, hanya dalam waktu satu pekan berhasil mengungkap lima kasus. Dan menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 335,37 gram.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. didampingi didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., yang diwakili Kasubbidpenmas AKBP Murianto dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Rabu (10/03/2021) pukul 13.00 WIB.
“Ke-6 tersangka ini diamankan dari 4 wilayah, yaitu dari Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya dalam waktu yang berbeda,” kata Dirresnarkoba.
Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HM di Kotawaringin Timur pada tanggal 3 Maret 2021. Dari HM, didapat barang bukti 50,23 gram sabu. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2021, diringkus NW dan SP di Gunung Mas, berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram.
Pada hari yang sama, ditangkap IW di Kota Palangka Raya dan barang bukti sabu seberat 52,65 gram. Dari hasil pengembangan tersangka IW, berhasil ditemukan lagi sabu seberat 200 gram.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2021, anggotanya menangkap satu orang budak sabu berinisial EF di Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti sabu seberat 2,35 gram. Lalu ditangkap juga SY dengan sabu seberat 20,14 gram.
“Dari pengungkapan 5 kasus itu diamankan barang bukti 335,37 gram sabu dari 6 orang tersangka,” ujar Nono.
Di tempat yang sama, Kasubbidpenmas AKBP Murianto menjelaskan, dari keterangan para tersangka disebutkan bahwa sabu diperoleh dari provinsi tetangga yakni dari kota Pontianak Kalbar dan kota Banjarmasin Kalsel.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun denda 1 Milyar,dan hukuman maksimal 20 Tahun denda 10 Milyar, “ tegasnya. (tbn/fer)