PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dewan Pakar Ikatan Guru Indonesia (IGI) Nasional Dr Rusnanie Esra menyebutkan terdapat delapan etika bermedsos tersebut, seperti agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik.
“Berdasarkan yang saya kutip dari Sahabat Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setidaknya ada delapan etika bermedsos yang bisa menjadi acuan kita,” kata Rusnanie saat menjadi narasumber webinar Indonesia Makin Cakap Digital untuk wilayah Kota Palangka Raya, Rabu (30/9/2021).
Webinar Indonesia Makin Cakap Digital ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pengetahuan dan penguasaan masyarakat terhadap dunia digital. Kegiatan ini juga dibuka oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Rusnanie menjabarkan, delapan etika bermedsos tersebut, seperti agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik. Hal ini terkadang dilupakan sebagian masyarakat, yang tidak memilah dengan hati-hati, informasi mana saja yang tepat dibagikan ke publik dan yang tidak.
Kemudian menggunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, berhati-hati terhadap akun yang tak dikenal, serta memastikan unggahan tidak mengandung unsur SARA.
“Manfaatkan medsos untuk membangun jaringan dan relasi, yakni memang untuk kegiatan positif sehingga benar-benar memberikan manfaat,” terangnya.
Selanjutnya, memastikan mencantumkan sumber terkait konten yang diunggah, tidak mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya, hingga memanfaatkan medsos untuk menunjang proses pengembangan diri.
Kemudian hal lainnya yang perlu masyarakat ingat, yakni dalam bermedsos memang setiap orang dipersilakan bebas berekspresi, namun tentunya ada batasannya.
Yakni harus dipahami medsos bukannya tempat ajang curhat, sebab banyak orang yang bisa melihatnya, sehingga masyarakat harus benar-benar menyadari tentang ini.
Melakukan saring sebelum berbagi, mewaspadai hoaks, minimalkan penggunaan informasi pribadi, hingga menghindari kata-kata atau kalimat tidak baik.
“Masyarakat pengguna medsos juga harus mengetahui tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tuturnya yang juga merupakan Dewan Pembina IGI Kalteng tersebut.
Sebab tak jarang masyarakat tersandung permasalahan, diantaranya berkaitan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, penyebaran konten pornografi, hingga ujaran kebencian. (antara/red)