SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Kasum (40) tak sanggup menahan tangisnya sewaktu diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Ibu rumah tangga ini kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar.
Kasum ditangkap di barak yang dikontraknya di Jalan Muchran Ali Gang Mesjid Syuhada barak AYU pintu No. 05 Rt. 09 Rw. 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pertengahan bulan September 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan pelaku Kasum yang disaksikan ketua RT setempat, didapatkan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan Kristal bening diduga narkotika sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,60 gram, 1 buah kotak rokok warna hitam, 8 lembar kertas aluminium foil warna merah dan Uang tunai yang disimpannya di dapur,” terang Kasat sebagaimana dikutif dari laman resmi Polda Kalteng tribratanews.Kalteng.Polri.go.id.
Dijelaskannya, pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat Baamang yang memberitahukan pelaku Kasum sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya. Selanjutnya dilakukan penindakan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku Kasun dipersangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (*/fer)