SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyebutkan, persoalan desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan hendaknya menjadi Pekerjaan Rumah bagi Pemerintah agar dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Ini menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de facto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,” kata Rimbun.
Rimbun mengaku, dirinya khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu-waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah bisa saja menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari dan memancing amarah masyarakat lokal.
“Belakangan ini terbukti gelombang arus antara investasi dan masyarakat terus mencuat dan ini memunculkan soliditas, yang luar biasa bagi mereka yang memiliki persoalan sama dan serupa terkait konflik dengan investor itu,” tegasnya.
Menurut Rimbun, bahkan beberapa kali DPRD Kotim didatangi masyarakat hingga didemo karena persoalan sengketa lahan antara masyarakat desa dengan perusahaan. Sehingga hal ini dinilai sangat riskan dan menjadi isu yang sangat sensitif, apalagi jika menyangkut dengan masyarakat adat setempat.
“Kita tidak ingin adanya investasi malah menambah masalah di daerah terlebih menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitarnya, hal itu sangat bertolak belakang dengan tujuan diadakan investasi di daerah. Maka dari itu pemerintah harus memprioritaskan persoalan ini untuk diselesaikan,” tandasnya. (red)