SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo berharap, jalanan di dalam Kota Sampit tidak ada memakan korban jiwa lagi. Terlebih kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan rusak.
Dikatakan, memang sudah mulai ada penambalan dan perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah setempat, harusnya ini memang dilakukan sejak sebelum terjadi kecelakaan. Kedepannya pihaknya meminta jalan lain juga diperbaiki, tidak hanya di Kapten Mulyono dan HM Arsyad saja.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini juga menyebutkan, pemerintah bisa saja dituntut oleh masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan karena jalan rusak ini. Apalagi sampai memakan korban, jadi pemerintah harus berhati-hati karena jalan ini menyangkut nyawa masyarakat.
“Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Handoyo.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Apalagi kita ketahui truk truk besar masih bebas berkeliaran di dalam Kota, sehingga membuat kerusakan jalan menjadi lebih cepat terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, masuknya kendaraan berbobot besar ke dalam kota juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Pasalnya selain menyumbang lajunya kerusakan jalan, juga kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan sampai memakan korban jiwa. (red)