MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara Edi Frans Aji menegaskan, perusahaan atau investor yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Utara hendaknya terlebih dahulu melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengingat kasus yang sudah terjadi seperti tugboat terbakar hingga merenggut nyawa karyawan tidak terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu dia mengingatkan agar semua Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan.
“Kita tekankan agar semua perusahaan yang mau berinvestasi di Barito Utara harus melengkapi terlebih dahulu segala perizinannya dan bekerja sesuai dengan SOP,” tegas Edi Frans Aji , Selasa, 18 Juni 2024.
Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem Barito Utara ini mengingatkan, selain perizinan yang lengkap, perusahaan juga dalam melaksanakan kegiatan di lapangan (areal operasi), tidak terjadi gesekan di tengah warga. “Hal ini juga sangat tidak diinginkan dan mengganggu jalannya investasi di daerah,” katanya.
Edi Frans Aji juga meminta kepada perusahaan agar selalu merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat yang berada di sekitar operasional perusahaan.
“Kita berharap dengan saling harmonis antara perusahaan dan masyarakat, pihak perusahaan dapat bekerja dengan baik, masyarakat pun terkena dampaknya, terutama perekonomian warga juga meningkat,” katanya. (red)









