MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, Pemerintah daerah telah menyerahkan dana hibah yang dituangkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal ini mendapat apresiasi dan dukungan dari DPRD Kabupaten Barito Utara. Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Oleh sebabnya, Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini mengingatkan kapada penerima dana hibah agar dapat mempergunakan dan mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah tersebut sesuai ketentuan dan Peraturan yang berlaku pada Perbup No. 20 tahuh 2021.
Mengingat penggunaanya telah diatur dalam Perbup Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024,” kata Mery, Rabu (22/5/2024).
Adapun dana hibah untuk Kepolisian Resor Barito Utara sebesar Rp 6.000.000.000,-, Kodim 1013 Muara Teweh sebesar Rp 3.046.000.000,- dan untuk Subdenpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp 107.560.000,-.
Ia menambahkan, dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini yang merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
“Kita semua berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan penyelenggara Pemilu dan aparatur pengamanan Pilkada agar terus dapat ditingkatkan. Sehingga semua rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur dan bupati, wakil bupati Barito Utara dapat terlaksanakan dengan baik dan lancar,” kata Ketua DPRD Barito Utara. (red)