SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengingatkan perusahan besar swasta (PBS) seperti perkebunan kelapa sawit, agar patuh terhadap kewajiban membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Karena ujarnya, selama ini ada kurang lebih 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar yakni sejumlah Rp 551.376.022.800.
“Jika ini tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB, maka akan berdampak kepada daerah yang dirugikan. Karena kehadiran investasi kita berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim,” kata Abadi.
Makanya tambahnya, pihaknya berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal, maka dari itu pihak terkait perlu melakukan langkah untuk nantinya melakukan pengecekkan bersama.
“Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” tegasnya.
Abadi berharap, tidak ada perusahaan yang sudah memiliki HGU namun belum membayar BPHTB. Pasalnya jika ada yang belum membayar, artinya ada oknum yang memberikan izin kepada perusahaan sehingga bisa beroperasi sampai sekarang. (red)