SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, meminta pemerintah daerah untuk tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Bima menyarankan, pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, khususnya yang masa izinnya hampir habis. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyelewengan atau perusahaan yang beroperasi dilewati batas waktu izinnya.
“Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini. Jadi jangan sampai pemerintah kelewatan memperhatikan hal penting ini, apalagi sampai membiarkan ada perusahaan yang beroperasi padahal izinnya sudah habis,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, dia mengharapkan pemerintah juga menindak tegas PBS yang tidak menjalankan kewajibannya, baik kontribusinya terhadap daerah dan soal kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Seperti kewajiban plasma dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Program CSR dan plasma merupakan instrumen yang wajib dijalankan oleh perusahaan dan semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Tentu saja hal tersebut sebagai bentuk kontribusi perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya di sebuah daerah,” jelas Bima.
Selain soal CSR dan plasma, persoalan tenaga kerja dari masyarakat lokal juga perlu diperhatikan lagi ujarnya. PBS tentu wajib memberi perhatian dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat dengan cara membuka ruang kepada mereka untuk memperoleh pekerjaan.
“Jika memang dari sisi sumber daya manusia (SDM) dinilai masih kurang mampu bersaing, maka sewajibnya pula pihak perusahaan memberi pelatihan guna meningkatkan keterampilan hingga memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” pungkasnya. (red)