SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana, menegaskan kepada Pemkab Kotim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengawasi penjualan tandan buah segar (TBS) oleh masyarakat kepada perusahaan besar swasta (PBS).
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan langsung dilapangan. Jikapun masih ada PBS yang membeli harga TBS masyarakat dengan harga dibawah standar yang ditentukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi maka itu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun ada PBS yang membeli di bawah standar sekarang tidak bisa diterima lagi alasannya. Suka tidak suka harus ikuti perintah dari harga pembelian terhadap TBS masyarakat tadi. Pemerintah harus melakukan tindakan agar menjadi contoh bagi PBS lain untuk tidak melakukan hal serupa,” ujarnya.
Ia mengakui pemerintah prihatin dengan kondisi pekebun yang hasil kebunnya (TBS Sawit) dibeli perusahaan masih rendah bahkan jauh dari harga ketetapan. Permasalahan yang terjadi di lapangan lanjutnya, banyaknya tengkulak yang membeli TBS pekebun sehingga harga tengkulak lah yang berlaku yang dibeli pabrik.
“Pengawasan ini sangat penting untuk mencegah penurunan harga yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS). Selain itu, pengawasan memang sudah menjadi kewajiban pemerintah bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Tambah Syahbana, sudah menjadi kewajiban pemerintah tentunya menyelenggarakan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pekebun secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Apalagi pihaknya masih mendapat laporan bahwa harga TBS saat ini masih belum normal. (red)