MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pemberhentian Sekretaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah di DPRD setempat, Kamis (2/3/2023).
Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya, S.Sos, membacakan hasil kesimpulan rapat mengatakan, berdasarkan rapat yang dilaksanakan bersama instansi dan pihak terkait lainnya, diperoleh sebanyak dua kesimpulan.
Pertama, DPRD Barut meminta agar permasalahan antara Kepala Desa (Kades) Datai Nirui dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Datai Nirui bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi pada point kedua, apabila permasalahan sebagaimana pada point satu tidak bisa disepakati, maka Pemkab Barut akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata ucapnya. (sp/red)