SAMPIT, Jurnalborneo.co.id — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengatakan, ada sejumlah perusahaan di Bumi Habaring Hurung ini yang berupaya melakukan akal-akalan dengan program perlindungan sosial. Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program ini lantaran status.
“Terkadang ada yang sistem outsourcing, ini yang kerap jadi alasan. Untuk itu kami terus menekankan agar perusahan-perusahaan yang demikian harus menjadi catatan dan rekomendasi pengawasan dari Dinas teknis. Kesejahteraan karyawannya harus diperhatikan,” kata Handoyo.
Ditegaskannya, jangan sampai status karyawan menjadi alasan tidak didaftarkan dalam program perlindungan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk menyertakan karyawannya dalam program jaminan sosial dan hal ini harus dilakukan untuk semua pekerja di perusahaan tersebut.
Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelanggar kebijakan. Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya terdapat di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
“Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya termasuk data karyawan,” tegasnya.
Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. (red)