PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id-Dalam rangka menyusun indeks kemerdekaan pers Kalimantan Tengah tahun 2022/ Dewan Pers menyelenggarakan Focus Group Discussion, di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Kamis, (7/4/2022)
FGD ini dilakukan untuk mengkonfirmasi temuan nilai kuantitatif dan kualitatif saat pelaksanaan wawancara mendalam dengan para informan ahli, sekaligus mendalami hal-hal yang dianggap penting berdasarkan temuan sementara.
Salah satu isu yang dibahas adalah masih rendahnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.
Disisi yang lain, terungkap masih tingginya ketergantungan perusahaan media di Kalimantan Tengah, terhadap pemerintah daerah, terkait iklan dan kontrak kerjasama, sehingga dikhawatikan akan menurunkan independensi, atau sikap kritis media terhadap pemerintah.
Anggota Dewan Pers, Hassanein Rais, menyatakan bahwa, hasil survey IKP sangat penting dalam memberikan informasi, tentang isu-isu strategis kemerdekaan pers di daerah.
Hasil survey juga akan memberikan informasi tentang permasalahan lingkup fisik terkait politik, ekonomi, dan hukum, serta mendapatkan gambaran akan harapan masyarakat terhadap kemerdekaan pers di Kalimantan Tengah.
Hasil survey, menurut Hassanein Rais, dapat dipakai untuk menginisiasi rekomendasi pada para stakeholder untuk meningkatkan perannya dalam menunjang perkembangan demokrasi, khususnya jaminan atas kemerdekan pers.
Salah satu poin rekomendasi dari kegiatan FGD IKP 2022 yang didorong ke depan adalah, perlindungan hukum kepada profesi wartawan walaupun yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas tugas jurnalistik.
Hadir dalam FGD ini, Anggota Dewan Pers Hassanein Rais, para informan ahli dari Dinas Kominfo Kotawaringin Barat, Kominfo Barito Selatan, perwakilan media, Polda Kalteng, KPID Kalteng, Akademisi, dan organisasi kewartawan seperti IJTI, PWI, dan AJI Kalimantan Tengah.Mahda Roswyda









