KUALA KAPUAS, JurnaBorneo.co.id – Pemberlakuan kenaikan tarif PDAM menjadi perhatian kuat jajaran DPRD Kabupaten Kapuas. Hal ini terungkap pada rapat Paripurna laporan hasil reses perorangan dalam daerah anggota DPRD Kabupaten Kapuas tanggal 9-14 Agustus 2021.
Juru Bicara khusus dapil I Kecamatan Selat dr. HM Rosihan Anwar menegaskan, bahwa sesuai regulasi yang terkait dengan kepentingan publik harus melalui koordinasi dengan Dewan.
“Kami sampai saat ini tidak pernah diajak merumuskan penting atau tidaknya kenaikan tarif PDAM tersebut,” ucap dr. HM Rosihan Anwar.
Apalagi saat ini secara umum seluruh wilayah memberlakukan PPKM Darurat status level 4 atau masa pendemi covid-19 jelas ini akan berdampak tidak baik.
Untuk itu, kami meminta baik secara Dapil maupun sekaligus sebagai Komisi 2 yang bermitra dengan pihak BUMD PDAM Kapuas agar meninjau ulang keputusan kenaikan tarif tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah Daerah meninjau ulang keputusan kenaikan tarif PDAM tersebut,” tegas praktisi kesehatan senior di Kapuas ini.
Selain itu pihak anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari dapil I Kecamatan Selat ini juga menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan di wilayah Kecamatan Selat. (Lg)