SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso menyebutkan, limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke saluran drainase sebabkan pencemaran sungai.
Menurutnya, saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hingga sungai.
“Dengan adanya kegiatan membuang air limbah domestik sehingga fungsi ekosistem menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya. Hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air,” kata Bima.
Yang mana lanjutnya, dari kegiatan membuang air limbah domestik tersebut ke sungai atau sumber air akan mengakibatkan pencemaran sehingga sumber daya air akan semakin menurun kualitasnya. Hal ini memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat.
“Kemudian terkait rancangan peraturan daerah Kotim tentang pengelolaan air limbah domestik, bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Terutama tambahnya, dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (red)