MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id — Pihak pemerintahan kecamatan Teweh Baru telah melakukan upaya mediasi atas sengketa tanah, yang melibatkan antara warga Desa Hajak dengan Desa Liang Naga, kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 28 Februari 2023 di Aula pertemuan kantor yang dipimpin oleh Kasi Trantib Suharto.
Dalam pertemuan yang difasilitasi di Kantor Kecamatan Teweh Baru tersebut, dari pihak warga Desa Liang Naga yang tanahnya diklaim telah datang sebanyak 20 orang. Sementara dari warga Desa Hajak atas namanya Remaje tidak hadir, sehingga kegiatan belum maksimal namun tetap dilakukan dengan adanya berita acara.
Salah seorang warga Desa Liang Naga, Maman, yang tanahnya juga diploting dalam kepemilikan oleh salah seorang warga Desa Hajak mengatakan, bahwa ia dan warga lainnya sudah membawa legalitas dan siap adu data kepada warga tersebut.
“Kami sudah bawa data otentik versi dari yang kami miliki, dan siap untuk di verifikasi sesuai dengan yang juga peng klaimnya miliki seluas 60 hektare,” kata Maman usai rapat pertemuan, Selasa (28/2/2023) sore.
Selain dari itu, kepala Desa Liang Naga, Mahmursidi, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa sebagai kepala Desa mendampingi warganya yang tanahnya diklaim oleh oknum warga Desa Hajak.
“Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik serta kekeluargaan, karena yang di klaim tersebut memang wilayah Desa Liang Naga dan tanah seluas 60 hektare tersebut milik sebanyak 20 orang warganya,” tukas Mahmursidi.
Adapun anggota Dewan dari partai PAN Hasrat,S.Ag mengatakan secara terpisah, bahwa memang persoalan tanah pasca maraknya perusahaan sering terjadi bahkan sampai batas juga masih sengketa, maka dari itu ia berharap pemerintahan Kecamatan maupun Desa bisa menyelesaikan nya dengan atif dan bijaksana.
“Semoga persoalan tersebut bisa selesai dan inkrah, sesuai dengan tata batas dan hak kepemilikannya agar bisa ada kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatannya,” tukasnya. (sp/red)