PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu (IHB) menggelar Dialog Publik Pro Kontra Hutan Adat Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah di Hotel Hawaii Palangka Raya Kalteng, Senin (7/9) malam.
Dialog ini digelar untuk menyikapi kejadian di Desa Kinipan Kecamatan Batang Bawa Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu, yang sempat menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Sebagai narasumber dalam dialog ini, diantaranya Sipet Hermanto (Deputi Majelis Adat Dayak Nasional), Thoseng T Asang (Ketum DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng), Simpun (Panitia Hutan Adat Kalteng), Romong (Pemerhati Adat) dan Dwiyana Oktarini (Bidang Sengketa ATR/BPN Kalteng).
Peserta dialog diantaranya, sejumlah Ormas, tokoh masyarakat, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya. Para peserta dialog publik sepakat untuk menghentikan hoax terkait kasus Kinipan yang sengaja disimpangsiurkan ke berbagai persoalan.
Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng, Thoseng Asang mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan masyarakat dan ada berita acaranya. Perihal yang dibicarakan tidak ada kaitannya dengan hutan adat tetapi terkait plasma dan ganti rugi sebesar Rp10 milyar. Uang ini bukan tuntutan adat tetapi ganti rugi lahan untuk masyarakat.
Menurut Thoeseng, berdasarkan pengakuan masyarakat di HGU PT SML tidak ada hutan adat. Tetapi di Desa Kinipan ada hutan adat, namun belum ditetapkan oleh bupati melalui peraturan daerah. (ari)