• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Didakwa Pasal Berlapis, PH Ujang Iskandar Sebut Dakwaan Salah Sasaran

Kamis 12 September 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Ujang Iskandar menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

Ujang Iskandar menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Akhirnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024).

Sidang pertama ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Ujang Iskandar mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejati Kalteng, Kamis (12/9/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

Ujang Iskandar hadir hanya ditemani dua orang penasehat hukumnya dari kantor hukum Parlindungan Sinaga Jakarta. Tidak terlihat istri, anak-anak dan keluarga besarnya mendampingi Ujang Iskandar.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Ujang Iskandar dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ujang juga didakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.

Diterangkan JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iskandar adalah penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Kedua perusahaan bekerja sama melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut. Namun kerja sama yang dijalin tidak berjalan sesuai harapan.

Akibat perbuatan terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie mantan karyawan Linus Air, saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri dan saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. Reza Andriadi telah jadi terpidana kasus yang sama meski dalam berkas perkara terpisah.

“Kerugian negara adalah sebesar Rp. 754.065.976. Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal penyertaan Pemerintah Kabupaten Kobar yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016,” kata Wahyudi.

Menanggapi dakwaan itu, Parlindungan Sinaga selaku Penasehat Hukum Ujang Iskandar menyebut surat dakwaan yang dibacakan JPU salah sasaran. Alasannya, proses kerugian negara terjadi antara Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas.

“Hubungan dengan Ujang Iskandar selaku bupati sudah tidak ada. Untuk prosesnya perusahaan gagal dan seterusnya itu tidak lagi wewenang bupati. Itu poin intinya, selebihnya tidak ada lagi,” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak