Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Akhirnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024).
Sidang pertama ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.
Ujang Iskandar hadir hanya ditemani dua orang penasehat hukumnya dari kantor hukum Parlindungan Sinaga Jakarta. Tidak terlihat istri, anak-anak dan keluarga besarnya mendampingi Ujang Iskandar.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Ujang Iskandar dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ujang juga didakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.
Diterangkan JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iskandar adalah penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Kedua perusahaan bekerja sama melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut. Namun kerja sama yang dijalin tidak berjalan sesuai harapan.
Akibat perbuatan terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie mantan karyawan Linus Air, saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri dan saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. Reza Andriadi telah jadi terpidana kasus yang sama meski dalam berkas perkara terpisah.
“Kerugian negara adalah sebesar Rp. 754.065.976. Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal penyertaan Pemerintah Kabupaten Kobar yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016,” kata Wahyudi.
Menanggapi dakwaan itu, Parlindungan Sinaga selaku Penasehat Hukum Ujang Iskandar menyebut surat dakwaan yang dibacakan JPU salah sasaran. Alasannya, proses kerugian negara terjadi antara Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas.
“Hubungan dengan Ujang Iskandar selaku bupati sudah tidak ada. Untuk prosesnya perusahaan gagal dan seterusnya itu tidak lagi wewenang bupati. Itu poin intinya, selebihnya tidak ada lagi,” pungkasnya. (fer)