Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Kasus Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps, yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, antara mantan pasangan suami istri atau pasutri Merianto (penggugat) dengan mantan istri Melisa Purnama Sari (tergugat), sudah diputuskan Hakim pada PN daerah setempat.
Dalam putusan perkara Perdata tersebut Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari Merianto (penggugat). Atas putusan itu, pihak penggugat merasa kecewa dan diduga ada kejanggalan dalam memutuskan sebuah perkara yang cukup lama bergulir di PN Pulang Pisau.
“Padahal kami dari pihak penggugat selalu hadir saat jadwal sidang berlangsung. Bahkan mulai dari sidang adat hingga berlanjut ke pengadilan, kalau pihak tergugat tampaknya semena-mena dan merasa enteng dalam perkara ini,” kata Kuasa Hukum tergugat, Ari Yunus Hendrawan, SH, MKom kepada sejumlah awak media di Pulang Pisau, Kamis (10/8/2023).
Penggugat melalui kuasa hukumnya akan melakukan proses banding sesuai kesempatan yang diberikan PN Pulang Pisau selama 14 hari setelah keluarnya putusan dari pihak majelis hakim.
“Hasil dari analisa kami, sekali lagi kita sampaikan semua putusan yang ada didapati kejanggalan dalam putusan tersebut. Meski begitu kami tetap harus menghormati proses hukum pada kasus ini, makanya akan kita lakukan banding,” tandasnya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, alasan kejanggalan dimaksud dimana sejak awal dari proses mediasi hingga berlanjut ke sidang pertama dan kedua tergugat tidak hadir, dan baru pada sidang ketiga pihak tergugat hadir.
“Dan itu pun cuma melalui video call via WhatsApp, jadi dari sejak mediasi sangat membingungkan. Tetapi kenapa pengadilan mengizinkan, pertanyaan kami apakah itu dibenarkan apa tidak,” tukasnya.
Sebagai contoh dari kejanggalan yang didapati, seperti saat proses mediasi. Dimana, hakim yang memutuskan perkara ini juga sekaligus memimpin sebagai mediator.
Hal itu, tentu lepas dari logika berpikir, bayangkan saja pada saat mediasi ketiga penggugat mendapat jadwal pada pukul 09.00 WIB, dan pihak penggugat pun sudah stay sesuai dengan jam undangan yang ditentukan pihak pengadilan.
“Tahu-tahunya dilaksanakan baru pada pukul 14.00 WIB. Jadi, atas kemoloran dari pada mediasi saat itu, kami pun bertanya kepada hakim mediator tapi keterangan dari kuasa hukum tergugat kami (penggugat) di undang pihak pengadilan pukul 14.00 WIB. Kan aneh, kami diberi jadwal pagi sedangkan pihak tergugat sore hari, yakni pada pukul 14.00, ujar Ari.
Selain hal itu, pembacaan gugatan dan eksepsi saat proses mediasi tidak berhasil itu sangat bertele-tele hingga akhirnya ada putusan sela juga terhadap eksepsi tergugat, dan di dalam eksepsi tergugat menolak karena disampaikan pihak tergugat PN Pulang Pisau tidak berwenang.
Selanjutnya lagi pada tahap pembuktian pihak penggugat sudah membuktikan dengan sejelas-jelasnya mulai dari dihadirkannya hakim adat, pihak kelurahan Mantir ada juga hadir, termasuk pihak kecamatan turut hadir untuk memberikan kesaksian.
“Nah dari keterangan pada saksi yang saya sebutkan tadi, telah disampaikan tergugat telah melawan hukum dengan tidak mentaati atau melakukan putusan adat. Juga diperkuat lagi oleh saksi ahli yang menjelaskan secara rinci dimana perbuatan-perbuatan yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Ari menjelaskan cerita fakta persidangan dari awal.
Kemudian lagi, katanya, atas putusan ini pihak penggugat akan segera melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi dan segera akan mendaftarkan upaya hukum banding ini dengan tujuan agar adat dan istiadat tidak dilecehkan.
“Kan saat kita beracara fakta hukum yang sudah disampaikan harus dipertimbangkan, jangan sampai ada kebohongan dan ketidaknetralan serta sepihak dalam mengambil putusan sehingga keadilan benar-benar ada,” imbuhnya.
Dia juga menyebut, atas putusan ini pihak penggugat akan melaporkan hakim yang menjadi mediator dan sekaligus juga sebagai hakim ke pihak komisi yudisial untuk dilakukan uji integritas.
“Perihal laporan ini kami tidak menuduh, tetapi hanya ingin mengujinya saja, dengan bukti-bukti yang ada pada kami. Kami tentu minta keadilan yang seadil-adilnya. Sekali lagi gugatan kami ditolak karena kayanya ada cacat formil karena dianggap mencampur adukan pendapat pidana dari ahli hukum dalam isi gugatan, padahal itu tidak masuk akal sebab bukan substansi justru hal tersebut titik awal untuk menguatkan bahwa inilah tindakan atau perbuatan penggugat, karena ini perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi,” tegas Ari.
Bahkan dari pihak tergugat tidak ada menghadirkan saksi satu orang pun untuk membuktikan bahwa meraka benar.
Terkait kasus ini, pihaknya akan selesaikan dulu masalah perdagangan, kalau unsur pidana mengikuti sesuai dari salah satu isi gugatan.
“Kami pun berharap dan optimis setelah dilakukan banding hakim yang bersangkutan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya sesuai dan fakta-fakta yang ada,” pungkasnya. (tonny)