PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tahun Baru 2021 yang kelam, mungkin demikian ratap sesal H (20). Baru saja 8 hari yang akan dilalui, pemuda warga Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng. Gegaranya H diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis (08/01/2021) sekitar pukul 17.45 WIB di bilangan Jalan Strowberry Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” beber Asep.
Saat ini tersangka, jelasnya, berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, 1 timbangan digital, 1 Handphone merk Vivo warga biru, 4 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KH 4711 Y.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (tbn/fer)