KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Segala upaya terus dijalankan oleh jajaran Polres Kapuas dalam memberantas kejahatan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Satu persatu budak sabu berhasil diringkus berikut barang bukti sabu.
Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasl menangkap tiga orang pria paruh baya di sebuah kapal air yang sedang bersandar di dermaga Perum bulog Kapuas Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng pada hari Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga orang tersebut berinisial MA (44), KI (35) dan JB (44). Trio ini diketahui merupakan warga Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Dalam penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,79 gram. Serta satu buah alat isap sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., kepada para awak media, Selasa (27/4/2021) pagi.
Dijelaskannya, mereka digerebek ketika diduga akan melakukan pesta sabu di kapal milik tersangka JB (44).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba. (tbn/fer)