KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
Laporan kepolisian itu dilakukan oleh istri sahnya sendiri yang dikuasakan kepada LSM GN-PK.
“Dari laporan klien kami yang seorang ibu rumah tangga disebutkan suaminya merupakan oknum kepala desa di Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, sejak 3 bulan yang lalu menjalin hubungan terlarang atau perselingkuhan dengan perempuan lain yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Katingan Tengah,” kata Rangkap, S.E., M.M., ketua LSM GN-PK Kotim kepada JurnalBorneo.co.id selaku penerima kuasa khusus dari istri oknum kades itu.
Akibat perbuatan terlarang tersebut, jelas Rangkap, oknum kades telah menelantarkan istri dan dua orang anak kandungnya serta terindikasi meninggalkan tugasnya sebagai kepala desa.
Selain itu, tambahnya, oknum kades diduga menyalahgunakan dana desa untuk membiayai perzinaan dan membiayai kegiatan bersenang-senangnya.
“Pada tanggal 17 Januari 2021 yang lalu, kami telah melaporkan perbuatan oknum kades tersebut dengan dugaan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP,” tegas Rangkap. (fer)