PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Penyesalan selalu datang terlambat. Itu yang dirasakan dua bersaudara sepupu yang bekerja sebagai badut. Kini, kedua badut yang masih berusia anak di bawah umur (abg) ini, hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya di tahanan kepolisian
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kedua badut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak perempuan yang baru berusia 14 tahun pada bulan Januari 2021 lalu.
“Dua orang tersangka ini memiliki hubungan keluarga yakni kakak beradik sepupu. Sementara korban merupakan kekasih dari salah satu tersangka,” terang Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, dan Kabagops Kompol Edia Sutaata kepada para awak media dalam jumpa pers di lobi Mapolresta Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km.3,5 Palangka Raya, Sabtu (01/05/2021) pukul 12.00 WIB.
Dijelaskannya, kedua orang tersangka merupakan remaja berasal dari kota Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka berinisial WM yang baru berusia 17 tahun dan ILP baru berusia 16 tahun. Selama ini mencari nafkah dengan berprofesi sebagai badut di jalan-jalan seputaran kota Palangka Raya.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan kepolisian yang dilakukan oleh kedua orang tua korban. Laporannya pada tanggal 27 April 2021 ke Polresta Palangka Raya,” kata pamen dengan tiga melati di pundak ini.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, terungkap peristiwanya terjadi pada tanggal 27 Januari 2021 yang lalu. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di dalam kamar rumah tersangka. Kejadian bermula, ketika adik sepupu tersangka melihat ada perempuan yang sedang bertamu. Kemudian terjadilah aksi pencabulan itu.
“Yang sangat disayangkan adalah kekasih korban yang juga ada ditempat tersebut, bukannya melindungi tetapi malah membiarkan aksi tersebut dan ikut secara bergantian,” tutup Kapolresta.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (fer)