PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun berinisial HA.
“Dari pengakuan tersangka HA, dia melanjutkan usaha suaminya mengedar sabu yang saat ini ditahan dipenjara,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Jumat (22/10/2021).

Tersangka HA diringkus di sebuah rumah di Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas RT.003 RW.021 Kelurahan Pahandut Palangka Raya pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan HA diamankan 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,33 gram, satu toples bertuliskan 1/2, satu toples bertuliskan 500, 300, 200 dan 150, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan barang bukti lainnya.
“Angka yang tertera di toples diduga menunjukkan nilai harga perpaket sabu yang diedar tersangka HA selama kurang lebih enam bulan ini,” terang Nono.
Dua tersangka pengedar sabu lain yang diamankan berinisial SR (29) dan AN (20). SR ditangkap di pinggir jalan Cilik Riwut Km 13 Komplek Damang Gustaf Erang RT.006 RW.014 No.5 Petuk Katimpun Palangka Ray pada hari Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
AN diringkus di tepi jalan Jeruk II RT.046 RW.IX Mentawa Baru Hilir Kotawaringin Timur (Kotim) hari Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan SR diamankan 2 paket sabu seberat 4,39 gram dan barang bukti lain. Sedangkan dari tersangka AN diamankan 2 paket sabu dengan berat 98,56 gram dan barbuk lain.
“Tiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun,” pungkas Nono. (fer)