KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Pemuda berinisial ADA alias Aya bin Ukun warga Desa Sei Dusun Rt. 02 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas diamankan pihak Polsek Kapuas Barat di Mandomai, Senin 9/8 sekitar jam 15.30 WIB. Pemuda berusia 24 tahun ini diduga melakukan perjudian togel online.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimartiono mengatakan bahwa saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli terduga ADA Bin Ukun tertangkap tangan telah melakukan perjudian dalam bentuk online tebak angka/nomor togel di rumahnya.
“Pada saat petugas datang di rumhnya, terduga ADA langsung lari dengan cara melompat jendela kamar rumahnya,” ujar Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Basuki Trimartiono.
Akan tetapi di saat Terduga berusaha lari terlihat oleh petugas kepolisian sehingga langsung diamankan beserta handphone yang dipegang oleh terlapor.
“Setelah dilakukan pengecekan isi handphone tersebut, ditemukan rekapan tebakan angka togel dan uang hasil penjualan. Serta menemukan kertas sampul buku yang bertuliskan angka tembakan,” jelas IPDA Eko.
Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti langsung diamankan di kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.
“Terduga perjudian togel online tersebut diancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya. (Lg)





