LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2019 mencapai total Rp.504 juta, Kepala Desa dan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau. Keduanya dititipkan di rumah tahanan Polres Lamandau, Jumat (1/10/2021).
Kajari Lamandau Agus Widodo Saat di jumpai oleh awak media mengatakan hari ini Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan penahanan untuk perkara dugaan Tipikor yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Kades Bunut (EH) dan bendahara desa (JR) setelah ditetapkan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirinya menyebut, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat Lamandau kurang lebih 504 Juta Rupiah didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019.
Agus Widodo menambahkan, masa tahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Ditempat yang sama penasehat hukum kedua tersangka, Fajrul Islamy Akbar mengatakan bahwa kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani.
Dari keterangan bendahara desa berinisial (JR) tersangka saat pemeriksaan, diakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan Kades Bunut (EH) mengaku tidak menggunakan dana tersebut namun sebagai Kades dia harus bertanggungjawab sesuai tupoksinya.
Kedua tersangka di kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maksimal 20 tahun penjara.(by)





