KATINGAN, JurnalBorneo.co.id- Tiga orang mantan pejabat di Kabupaten Katingan ditahan Kejaksaan Negeri Katingan. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bernilai ratusan juta rupiah.
Mereka adalah HN, mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Saat ini HN menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Poltik dan Pemerintahan.
Kemudian mantan anak buah HN di dinas yang sama yakni R, pada saat peristiwa menjabat Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Yang terakhir adalah AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya saat itu.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan pihaknya telah menahan tersangka HN dan R
“HN dan R ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sedangkan mantan kades AE telah terlebih dahulu ditahan,” kata Erfandi, Sabtu (17/4/2021).
Dijelaskannya, pada tahun 2018, tersangka HN merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan sekaligus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan.
Sementara R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggung Jawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan.
“Akibat perbuatan ketiga orang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 781.700.000,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, Lebih Subsider Pasal 9 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fer)