Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Direktur Utama PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp.100 M (Seratus Miliar Rupiah) atas dugaan perbuatan melanggar hukum beserta enam (6) tergugat dan satu (1) turut tergugat lainnya.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Direktur Dayak lestori, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199 Ddt.G//2023/PN.PIk tanggal 13 November 2023, Rabu 3 Januari 2024.
Hendi melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya telah menggugat Dirut PT IM atas tuduhan tersebut.
“Klien saya telah melakukan gugatan kepada Meity Erawaty Ewa selaku Dirut PT. IM, karena diduga telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah, dengan Nomor : 590/35/0€SDM-lUPOP/V OPMPTSP-2020,” ungkap Suriansyah Halim, Kamis (04/01/2024).
Dijelaskan Halim, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IM, terkait Perpanjangan Pertama ini Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. IM. Halim menyebutkan, selain Dirut PT. IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya dari PT. IM.
Selain itu, Halim juga menuturkan selain Dirut PT. IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya di lingkup PT. IM.
“Enam petinggi PT. IM lainnya yang ikut kami gugat yakni, Herbowo Seswanto (Direktur), Sri Kandini (Direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/Pemodal PT. IM) juga kami laporkon,” terang Halim.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga melibatkan PT. Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai turut tergugat.
“Klien saya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut di atas merupakan perbuatan Melawan Hukum, menurut pasal 1365 KUHP Perdata,” tegas Halim.
la juga membeberkan lokasi kegiatan penambangan zircon yang dilakukan oleh PT IM.
“Untuk lokasi Penambangan ada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah dengan luas 2.032 Hektare,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kepada DPMPTSP Kota Palangka Raya dan/atau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Agar diketahuinya DMH oleh Para Tergugat terhadap lzin Usaha Pertambangan (lUD) Para Tergugat yang telah dilanggarnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau supaya lUP Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengaku telah mengalami kerugian materiil dan imateril.
“Untuk kerugian materil kami menggugat PT. IM sebesar Rp1 Miliar dan untuk Imaterilnya kami menggugat sebesar Rp100 Miliar,” tutup Halim. (MAD)