• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 30 Januari 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Diduga Melanggar Ijin Usaha, PT. IM Digugat Rp100 Miliar

Jumat 5 Januari 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng
Kuasa Hukum, Suriansyah Halim

Kuasa Hukum, Suriansyah Halim

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Direktur Utama PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp.100 M (Seratus Miliar Rupiah) atas dugaan perbuatan melanggar hukum beserta enam (6) tergugat dan satu (1) turut tergugat lainnya.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Direktur Dayak lestori, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199 Ddt.G//2023/PN.PIk tanggal 13 November 2023, Rabu 3 Januari 2024.

BeritaTerkait

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Hendi melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya telah menggugat Dirut PT IM atas tuduhan tersebut.

“Klien saya telah melakukan gugatan kepada Meity Erawaty Ewa selaku Dirut PT. IM, karena diduga telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah, dengan Nomor : 590/35/0€SDM-lUPOP/V OPMPTSP-2020,” ungkap Suriansyah Halim, Kamis (04/01/2024).

Dijelaskan Halim, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IM, terkait Perpanjangan Pertama ini Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. IM. Halim menyebutkan, selain Dirut PT. IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya dari PT. IM.

Selain itu, Halim juga menuturkan selain Dirut PT. IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya di lingkup PT. IM.

“Enam petinggi PT. IM lainnya yang ikut kami gugat yakni, Herbowo Seswanto (Direktur), Sri Kandini (Direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/Pemodal PT. IM) juga kami laporkon,” terang Halim.

Tidak sampai disitu, pihaknya juga melibatkan PT. Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai turut tergugat.

“Klien saya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut di atas merupakan perbuatan Melawan Hukum, menurut pasal 1365 KUHP Perdata,” tegas Halim.

la juga membeberkan lokasi kegiatan penambangan zircon yang dilakukan oleh PT IM.

“Untuk lokasi Penambangan ada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah dengan luas 2.032 Hektare,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kepada DPMPTSP Kota Palangka Raya dan/atau Provinsi Kalimantan Tengah.

“Agar diketahuinya DMH oleh Para Tergugat terhadap lzin Usaha Pertambangan (lUD) Para Tergugat yang telah dilanggarnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau supaya lUP Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak  diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengaku telah mengalami kerugian materiil dan imateril.

“Untuk kerugian materil kami menggugat PT. IM sebesar Rp1 Miliar dan untuk Imaterilnya kami menggugat sebesar Rp100 Miliar,” tutup Halim. (MAD)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng

Jumat 30 Januari 2026
Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Kamis 29 Januari 2026
Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Kamis 29 Januari 2026
Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

Rabu 28 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Kinerja Disarpustaka Dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal

Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Kinerja Disarpustaka Dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak