• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Diduga Melanggar Ijin Usaha, PT. IM Digugat Rp100 Miliar

Jumat 5 Januari 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng
Kuasa Hukum, Suriansyah Halim

Kuasa Hukum, Suriansyah Halim

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Direktur Utama PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp.100 M (Seratus Miliar Rupiah) atas dugaan perbuatan melanggar hukum beserta enam (6) tergugat dan satu (1) turut tergugat lainnya.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Direktur Dayak lestori, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199 Ddt.G//2023/PN.PIk tanggal 13 November 2023, Rabu 3 Januari 2024.

BeritaTerkait

Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh

Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan

Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat

Hendi melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya telah menggugat Dirut PT IM atas tuduhan tersebut.

“Klien saya telah melakukan gugatan kepada Meity Erawaty Ewa selaku Dirut PT. IM, karena diduga telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah, dengan Nomor : 590/35/0€SDM-lUPOP/V OPMPTSP-2020,” ungkap Suriansyah Halim, Kamis (04/01/2024).

Dijelaskan Halim, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IM, terkait Perpanjangan Pertama ini Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. IM. Halim menyebutkan, selain Dirut PT. IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya dari PT. IM.

Selain itu, Halim juga menuturkan selain Dirut PT. IM, pihaknya juga turut menggugat petinggi lainnya di lingkup PT. IM.

“Enam petinggi PT. IM lainnya yang ikut kami gugat yakni, Herbowo Seswanto (Direktur), Sri Kandini (Direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/Pemodal PT. IM) juga kami laporkon,” terang Halim.

Tidak sampai disitu, pihaknya juga melibatkan PT. Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai turut tergugat.

“Klien saya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut di atas merupakan perbuatan Melawan Hukum, menurut pasal 1365 KUHP Perdata,” tegas Halim.

la juga membeberkan lokasi kegiatan penambangan zircon yang dilakukan oleh PT IM.

“Untuk lokasi Penambangan ada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah dengan luas 2.032 Hektare,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kepada DPMPTSP Kota Palangka Raya dan/atau Provinsi Kalimantan Tengah.

“Agar diketahuinya DMH oleh Para Tergugat terhadap lzin Usaha Pertambangan (lUD) Para Tergugat yang telah dilanggarnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau supaya lUP Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak  diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengaku telah mengalami kerugian materiil dan imateril.

“Untuk kerugian materil kami menggugat PT. IM sebesar Rp1 Miliar dan untuk Imaterilnya kami menggugat sebesar Rp100 Miliar,” tutup Halim. (MAD)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh

Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh

Kamis 4 Desember 2025
Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan

Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan

Kamis 4 Desember 2025
Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat

Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat

Kamis 4 Desember 2025
Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL

Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL

Rabu 3 Desember 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Kinerja Disarpustaka Dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal

Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Kinerja Disarpustaka Dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak