PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tidak patut ditiru perbuatan yang dilakukan oleh pemuda berbadan tegap berinisial R. Pemuda berusia 29 tahun ini ditangkap polisi dengan dugaan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng meringkus R saat berada di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, (16/6/2021) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,52 Gram, 1 handphone, satu lmbar plastic kresek kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Kamis (17/6/2021) pagi.
Akibat perbuatannya, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (tbn/fer)